POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL YANG DIBANGUN INDONESIA
1.
Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA (
Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan
antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan
hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional
merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun
kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan
antara bangsa.
2.
Sarana Hubungan Internasional
a.
Diplomasi
Diplomasi
adalah seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara
dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain.
b.
Propaganda
Propaganda
adalah usaha sistimatis untuk memengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan
masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pemerintahannya.
c.
Ekonomi,
Sosial, dan Budaya
Memanfaatkan
sara ekonomi, social, dan budaya agar dapat membantu menambah pemasukan Negara
dan merupakan sarana yang paling efektif.
d.
Kekuatan
Militer
Sarana ini dapat
meningkatkan kepercayaan suatu negara dalam menghadapi berbagai acaman dari
negara lain.
3.
Asas-Asas Hubungan Internasional
Terdapat tiga
asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi, yaitu :
a.
Asas
teritorial
Asas teritorial
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Dalam asas ini, semua orang
dan semua barang yang ada di wilayahnya diatur oleh hukum negara. Jadi, bagi sesuatu
di luar wilayahnya maka akan berlaku hukum internasional.
b.
Asas
kebangsaan
Asas kebangsaan
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi warga negaranya. Dalam asas
ini, hukum dari negaranya akan berlaku terhadap setiap warga negara dimanapun
ia berada. Jadi asas ini akan berlaku walaupun warga negara berada di wilayah
asing (bukan wilayah negaranya).
c.
Asas
kepentingan umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan menganut kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini, negara bisa menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
4.
Pentingnya Hubungan Internasional
bagi Indonesia
Suatu
bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain.
Untuk mendapat dukungan tersebut suatu negara harus mengadakan hubungan yang
baik dengan negara lain. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia di
awal kemerdekaan yaitu pada tahun 1955 menjadi tuan rumah diselenggarakannya
Konferensi Asia Afrika.
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara
lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik secara de facto
maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan
internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu dimana suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan.
Pola hubungan
internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan
politik luar negeri Indonesia. Pembangunan hubungan internasional bangsa
Indonesia ditujukan untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral,
regional dan multilateral melalui berbagai macam forum. Selain itu, bagi Bangsa
Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk:
a.
membentuk
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan
yang demokratis;
b.
membentuk
satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
membentuk
satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja
sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme
menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d.
mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.
memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri;
f.
meningkatkan
perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
g.
meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
5.
Kerjasama Internasional
Secara
garis besar kerjasama internasional dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.
Kerjasama
bilateral, yaitu kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan dua negara
saja. Contoh kerjasama bilateral Indonesia adalah perjanian antara pemerintah
RI dengan RRC pada tahun 1955 mengenai dwi kewarganegaraan.
b.
Kerjasama
multilateral, yaitu kerjasama yang menyangkut lebih dari dua negara dan juga
mengatur negara yang bukan peserta dari perjanjian ini. Contoh : Konvensi Wina
tahun 1961 tetang hubungan diplomatik.
6.
Politik Luar Negeri Indonesia dalam
Menjalin Hubungan Internasional
Setiap
negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing yang dinamakan politik luar
negeri. Politik luar negeri memberikan corak tersendiri bagi kerjasama yang
dilakukan suatu negara.
Pada
pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi “… ikut serta dalam perdamaian
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa politik luar negeri Indonesia memiliki
corak tertentu.
Pada
awal pendirian RI, Indonesia dihadapkan situasi sulit dimana dunia dikuasai
oleh dua negara yaitu blok barat dipimpin Amerika Serikat dan blok timur
dipimpin Uni Soviet. Kondisi ini memaksa bangsa Indonesia menentukan sikap.
Indonesia tidak mau terjebak dalam kepentingan dua negara tersebut dan harus
memperjuangkan tujuan sendiri tanpa ada pengaruh negara lain.
Akhirnya
pada tanggal 2 September 1948 pemerintah Indonesia mengumumkan politik luar
negeri Indonesia. Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden saat itu menyampaikan
pidato yang menyatakan bahwa prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas
aktif, yang menjadi corak poitik luar negeri Indinesia sampai sekarang.
7.
Manfaat hubungan internasional
dilihat dari berbagai bidang antara lain adalah :
- Manfaat ideologi, yakni untuk
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
- Manfaat
politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan
luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk
kepentingan pembangunan di segala bidang
- Manfaat
ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi
nasional
- Manfaat
sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan
nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap
setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan
internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
- Manfaat
perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya
pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas
internasional
- Manfaat
kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan
setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
- Manfaat
lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di
forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat
internasional