Kursor

SpongeBob SquarePants Patrick Star

Jumat, 06 April 2018

PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL


POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL YANG DIBANGUN INDONESIA
1.      Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
2.      Sarana Hubungan Internasional
a.       Diplomasi
Diplomasi adalah seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain.
b.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistimatis untuk memengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pemerintahannya.
c.       Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Memanfaatkan sara ekonomi, social, dan budaya agar dapat membantu menambah pemasukan Negara dan merupakan sarana yang paling efektif.
d.      Kekuatan Militer
Sarana ini dapat meningkatkan kepercayaan suatu negara dalam menghadapi berbagai acaman dari negara lain.
3.      Asas-Asas Hubungan Internasional
Terdapat tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi, yaitu :
a.       Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Dalam asas ini, semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya diatur oleh hukum negara. Jadi, bagi sesuatu di luar wilayahnya maka akan berlaku hukum internasional.
b.      Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi warga negaranya. Dalam asas ini, hukum dari negaranya akan berlaku terhadap setiap warga negara dimanapun ia berada. Jadi asas ini akan berlaku walaupun warga negara berada di wilayah asing (bukan wilayah negaranya).
c.       Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan menganut kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini, negara bisa menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
 4.      Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk mendapat dukungan tersebut suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia di awal kemerdekaan yaitu pada tahun 1955 menjadi tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika.
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu dimana suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk:
a.       membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
b.      membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d.      mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.       memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri;
f.       meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g.      meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
5.      Kerjasama Internasional
Secara garis besar kerjasama internasional dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.       Kerjasama bilateral, yaitu kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan dua negara saja. Contoh kerjasama bilateral Indonesia adalah perjanian antara pemerintah RI dengan RRC pada tahun 1955 mengenai dwi kewarganegaraan.
b.      Kerjasama multilateral, yaitu kerjasama yang menyangkut lebih dari dua negara dan juga mengatur negara yang bukan peserta dari perjanjian ini. Contoh : Konvensi Wina tahun 1961 tetang hubungan diplomatik.
6.      Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing yang dinamakan politik luar negeri. Politik luar negeri memberikan corak tersendiri bagi kerjasama yang dilakukan suatu negara.
Pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi “… ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa politik luar negeri Indonesia memiliki corak tertentu.
Pada awal pendirian RI, Indonesia dihadapkan situasi sulit dimana dunia dikuasai oleh dua negara yaitu blok barat dipimpin Amerika Serikat dan blok timur dipimpin Uni Soviet. Kondisi ini memaksa bangsa Indonesia menentukan sikap. Indonesia tidak mau terjebak dalam kepentingan dua negara tersebut dan harus memperjuangkan tujuan sendiri tanpa ada pengaruh negara lain.
Akhirnya pada tanggal 2 September 1948 pemerintah Indonesia mengumumkan politik luar negeri Indonesia. Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden saat itu menyampaikan pidato yang menyatakan bahwa prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang menjadi corak poitik luar negeri Indinesia sampai sekarang.
7.      Manfaat hubungan internasional dilihat dari berbagai bidang antara lain adalah :
  1. Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
  2. Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
  3. Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
  4. Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
  5. Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
  6. Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
  7. Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar